Kapolrestabes Surabaya Paparkan Penegakan Hukum di Era Viral pada Kuliah Umum FH Universitas Narotama
21 Mei 2026, 10:26:22 Dilihat: 67x
Universitas Narotama melalui Fakultas Hukum menggelar kuliah umum bertema “Penegakan Hukum di Era Viral: Antara Keadilan, Opini Publik, dan Tekanan Media Sosial” pada Selasa, 19 Mei 2026, di Conference Hall Universitas Narotama Surabaya.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistyawan, S.I.K., M.H., M.Si. selaku Kapolrestabes Surabaya. Acara dihadiri oleh Wakil Rektor II Dr. Ir. Reswanda, S.Pi., M.M., Dekan Fakultas Hukum Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. beserta jajaran pimpinan Fakultas Hukum. Kuliah umum dimoderatori oleh Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H., M.H., M.Kn. dan diikuti oleh dosen Fakultas Hukum serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.
Acara diawali dengan sambutan dari Wakil Rektor II Universitas Narotama, Dr. Ir. Reswanda, S.Pi., M.M. yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolrestabes Surabaya dalam memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai tantangan penegakan hukum di era digital. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan aparat penegak hukum dalam membangun literasi hukum serta kesadaran bermedia sosial.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi saat ini, di mana media sosial memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini publik. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Universitas Narotama saat ini tengah melakukan berbagai pembenahan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran, salah satunya pembangunan dan pengembangan ruang peradilan semu yang dirancang mencerminkan secara utuh sistem peradilan modern.
Selain itu, Dekan Fakultas Hukum juga menyampaikan harapan agar Kapolrestabes Surabaya bersedia namanya diabadikan sebagai nama ruang peradilan semu di Fakultas Hukum Universitas Narotama sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan dukungannya terhadap pengembangan pendidikan hukum serta penguatan sinergi antara dunia akademik dan institusi kepolisian. Sebagai bentuk apresiasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari Fakultas Hukum Universitas Narotama kepada Kapolrestabes Surabaya.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Luthfie Sulistyawan menyoroti bagaimana perkembangan media sosial telah memengaruhi pola komunikasi, persepsi publik, hingga penegakan hukum di tengah masyarakat. Ia menjelaskan bahwa era digital menghadirkan tantangan besar bagi institusi kepolisian, khususnya terkait penyebaran informasi yang belum tentu akurat namun cepat membentuk opini publik.
Menurutnya, berbagai konten viral di media sosial sering kali menampilkan potongan informasi yang tidak utuh, bahkan disertai narasi yang berbeda dari fakta sebenarnya. Hal tersebut dapat membangun persepsi negatif terhadap institusi kepolisian dan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat.
“Sering kali informasi di media sosial belum terverifikasi, namun sudah tersebar luas dengan penggiringan opini tertentu. Akibatnya, masyarakat langsung membentuk persepsi terhadap polisi hanya dari potongan video atau narasi yang beredar,” jelasnya.
Ia juga memberikan sejumlah contoh kasus di Surabaya yang sempat viral di media sosial namun setelah dilakukan pendalaman ternyata merupakan berita bohong atau tidak sesuai fakta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa media sosial tidak hanya memiliki sisi negatif, tetapi juga dapat menjadi sarana strategis dalam membangun komunikasi publik yang lebih cepat, transparan, dan interaktif. Oleh karena itu, pihaknya aktif memanfaatkan platform digital seperti Instagram, TikTok, dan YouTube untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan pola komunikasi kepolisian dari sistem konvensional menuju komunikasi digital telah memberikan dampak positif terhadap keterbukaan informasi publik. Jika sebelumnya publikasi penanganan kasus dilakukan melalui press release secara berkala, kini informasi dapat disampaikan secara simultan kepada masyarakat melalui media sosial.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Luthfie juga memaparkan pemanfaatan media sosial dalam tiga pendekatan tugas kepolisian, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pada aspek preemtif, media sosial dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih luas dan cepat dibandingkan metode konvensional.
Sementara pada aspek preventif, media sosial membantu kepolisian menjaring laporan dan informasi masyarakat terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sedangkan pada aspek represif, media sosial digunakan untuk menyampaikan capaian penegakan hukum, termasuk pengembalian kendaraan roda dua hasil curian kepada pemiliknya secara gratis.
Selain sebagai media informasi, platform digital juga dimanfaatkan sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian. Masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun keluhan terkait pelayanan kepolisian melalui media sosial sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Kuliah umum berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Hal tersebut terlihat dari aktifnya mahasiswa dalam sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan penegakan hukum, tantangan penyebaran informasi di media sosial, hingga upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di era digital.
Melalui kegiatan ini diharapkan mahasiswa dan civitas akademika dapat memahami tantangan penegakan hukum di era digital, sekaligus meningkatkan literasi masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara kritis dan bijak.
Sumber : surabaya.tribunnews.com, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama